Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024

Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024 Saksi dari pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada 2024 di Pamekasan, saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan di MK.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) Pamekasan pada November 2024 digelar, Senin (10/2/2025).

Dalil warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dalam Pilkada di Bumi Gerbang Salam menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda tersebut.

Baca Juga: KPU Umumkan Lukman-Fauzan Sebagai Pemenang Pilbup Bangkalan 2024

Paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) selaku pemohon, menghadirkan Mohammad Saleh Rekso serta Hairul Hakim sebagai saksi untuk menjelaskan adanya penggunaan suara warga yang telah meninggal dunia dan merantau, dalam Pilbup Pamekasan.

"Yang terjadi, yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin, Pak," ucap Saleh setelah ditanya Wakil Ketua , Saldi Isra.

Bahkan, ia dengan lantang menyebutkan beberapa nama warga yang telah meninggal, namun tetap ikut memilih dalam Pilbup Pamekasan. Beberapa nama tersebut yakni Abdullah, Danisa, Abdul Gawi, Asmin, dan Halimah.

Baca Juga: KPU Siapkan 4 Saksi Ahli untuk Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pamekasan 2024

"Jadi saya banyak bukti kalau mau tanya begitu," kata Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait banyaknya warga Pamekasan yang meninggal.

Lalu, ia menyebut panwas (panitia pengawas) Pilbup Pamekasan melakukan keberpihakan terhadap paslon tertentu. Menurut dia, semua panitia, termasuk perangkat desa, telah diperintahkan oleh kepala desa untuk melakukan suatu tindakan tertentu.

"Panwasnya sama, pihak memihak," ujar Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait laporan terhadap panwas perihal kecurangan yang terjadi.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Pilbup Pamekasan, MK Bakal Gelar Sidang Pembuktian Paslon Berbakti

Hal serupa diungkapkan saksi lainnya, Hairul Hakim. Ia memberi keterangan berkenaan dengan partisipasi warga Pamekasan yang telah meninggal, namun namanya tercatat mencoblos. 

Disebutkan olehnya, terdapat warga Pamekasan yang telah meninggal dan merantau, namun tetap berpartisipasi mencoblos dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Menurut dia, terdapat 6 orang yang telah meninggal dan 6 orang perkiraan yang merantau, namun tercatat masih ikut mencoblos.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih

"Di antaranya Jumaidah sama Lukad, yang lainnya sudah lupa, Pak," kata Hairul Hakim saat ditanya oleh Wakil Ketua terkait nama-nama orang yang telah meninggal, dan merantau namun masih berpartisipasi mencoblos dalam Pilbup Pamekasan. (bel/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO