Saksi dari pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada 2024 di Pamekasan, saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan di MK.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) Pamekasan pada November 2024 digelar, Senin (10/2/2025).
Dalil warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dalam Pilkada di Bumi Gerbang Salam menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda tersebut.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tuai Kritik dari Berbagai Kalangan di Sidoarjo
Paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) selaku pemohon, menghadirkan Mohammad Saleh Rekso serta Hairul Hakim sebagai saksi untuk menjelaskan adanya penggunaan suara warga yang telah meninggal dunia dan merantau, dalam Pilbup Pamekasan.
"Yang terjadi, yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin, Pak," ucap Saleh setelah ditanya Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Bahkan, ia dengan lantang menyebutkan beberapa nama warga yang telah meninggal, namun tetap ikut memilih dalam Pilbup Pamekasan. Beberapa nama tersebut yakni Abdullah, Danisa, Abdul Gawi, Asmin, dan Halimah.
"Jadi saya banyak bukti kalau mau tanya begitu," kata Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait banyaknya warga Pamekasan yang meninggal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




