Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024

Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024 Saksi dari pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada 2024 di Pamekasan, saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan di MK.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) Pamekasan pada November 2024 digelar, Senin (10/2/2025).

Dalil warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dalam Pilkada di Bumi Gerbang Salam menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda tersebut.

Paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) selaku pemohon, menghadirkan Mohammad Saleh Rekso serta Hairul Hakim sebagai saksi untuk menjelaskan adanya penggunaan suara warga yang telah meninggal dunia dan merantau, dalam Pilbup Pamekasan.

"Yang terjadi, yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin, Pak," ucap Saleh setelah ditanya Wakil Ketua , Saldi Isra.

Bahkan, ia dengan lantang menyebutkan beberapa nama warga yang telah meninggal, namun tetap ikut memilih dalam Pilbup Pamekasan. Beberapa nama tersebut yakni Abdullah, Danisa, Abdul Gawi, Asmin, dan Halimah.

"Jadi saya banyak bukti kalau mau tanya begitu," kata Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait banyaknya warga Pamekasan yang meninggal.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO