GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan peraturan nomor 14/2024, tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024.
Dijelaskan olehnya, peraturan MK baru tertanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani Suhartoyo selaku Ketua MK ini berisikan tentang jadwal penyerahan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK ke KPU yang wilayahnya terdapat gugatan Pilkada 2024. Di mana BRPK MK disampaikan pada 3-6 Januari 2025.
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
"Peraturan MK yang baru ini sekaligus mencabut peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 sebelumnya yang mengatur jadwal penyerahan BRPK MK, dan jadwal sidang sengketa Pilkada, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, kata Taufik, dalam Peraturan MK nomor 4/2024, penyampaian BRPK ke KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024. Dalam peraturan MK nomor 14/2024 telah terjadwal tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Setelah MK menyampaikan penetapan kepada pihak terkait baru pemberitahuan jadwal sidang kepada pemohon juga pada 3-6 Januari 2025," tuturnya.
Baca Juga: Pasca-Pilkada 2024, PDIP Gresik Solidkan Barisan dengan Konsolidasi Politik
Sebelumnya, M Ali Murtadlo dari GenPATRA selaku pemantau Pilkada Gresik mengajukan gugatan hasil pesta demokrasi di Kota Pudak ke MK. Melalui kuasa hukumnya, M Irfan Choirie, Ali mendaftarkan gugatan via buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) pada 7 Desember dengan Nomor: 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian pada 11 Desember, Irfan bersama Ali kembali datang ke MK untuk melengkapi berkas permohonan gugatan seperti yang dipersyaratkan. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News