GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela (dismissal) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik yang digelar pada 27 November 2024 pada Rabu (5/2/2025) yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh M. Ali Murtado, yang juga dikenal sebagai Ali Candi GenPABUMI, seorang pemantau Pilkada Gresik 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih
Dalam gugatan ini, termohon adalah KPU Gresik, Bawaslu Gresik, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif.
"Hari ini majelis hakim MK akan membacakan putusan dismissal gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024 yang kami ajukan. Kita pasti menang," kata M. Irfan kuasa hukum Ali Candi kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Yani-Alif, Imam Munawar, juga mengaku sangat yakin selaku termohon pihaknya akan keluar sebagai pemenang dalam gugatan yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil : Ayo Bersatu Bangun Jawa Timur
"InsyaAllah permohonan tidak dapat diterima. Perkara tidak bisa dilanjutkan. Kami yakin sebagai pemenang," ucapnya.
Sebelumnya, MK telah meregistrasi gugatan ini dan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 17 Januari dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif. (hud/mar)
Baca Juga: Gelar Doa Serentak di 20 Kecamatan, Relawan Muhibbin-Aushaf Pantau Putusan MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News