GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 yang diajukan oleh M. Ali Murtado.
"Atas putusan MK, selanjutnya KPU Gresik menunggu salinan putusan dari MK dan arahan dari KPU RI," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang
Ia menyatakan, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota telah menyiapkan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun, untuk jadwal penetapan pasangan Yani-Alif masih menunggu instruksi dari KPU RI.
"Kita melakukan penetapan pasangan Yani-Alif sebagai calon bupati dan wakil bupati Gresik terpilih setelah mendapatkan instruksi dari KPU RI," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Yani-Alif, Imam Munawar, menyampaikan ada sejumlah pertimbangan hakim MK menolak gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024 yang diajukan M Ali Murtadlo.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil : Ayo Bersatu Bangun Jawa Timur
"Pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, tidak ada relevansi, dan permohonan kabur," cetusnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News