Ketua MK, Suhartoyo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 yang diajukan oleh M. Ali Murtado.
"Atas putusan MK, selanjutnya KPU Gresik menunggu salinan putusan dari MK dan arahan dari KPU RI," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
Ia menyatakan, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota telah menyiapkan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun, untuk jadwal penetapan pasangan Yani-Alif masih menunggu instruksi dari KPU RI.
"Kita melakukan penetapan pasangan Yani-Alif sebagai calon bupati dan wakil bupati Gresik terpilih setelah mendapatkan instruksi dari KPU RI," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Yani-Alif, Imam Munawar, menyampaikan ada sejumlah pertimbangan hakim MK menolak gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024 yang diajukan M Ali Murtadlo.
"Pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, tidak ada relevansi, dan permohonan kabur," cetusnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




