Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih

Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih Ketua MK, Suhartoyo.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi () menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 yang diajukan oleh M. Ali Murtado.

"Atas putusan , selanjutnya KPU Gresik menunggu salinan putusan dari dan arahan dari KPU RI," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang

Ia menyatakan, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota telah menyiapkan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun, untuk jadwal penetapan pasangan Yani-Alif masih menunggu instruksi dari KPU RI.

"Kita melakukan penetapan pasangan Yani-Alif sebagai calon bupati dan wakil bupati Gresik terpilih setelah mendapatkan instruksi dari KPU RI," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Yani-Alif, Imam Munawar, menyampaikan ada sejumlah pertimbangan hakim menolak gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024 yang diajukan M Ali Murtadlo.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil : Ayo Bersatu Bangun Jawa Timur

"Pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, tidak ada relevansi, dan permohonan kabur," cetusnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO