KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Plt. Kepala Kesbangpol Imam Subekti, S.Sos., M.M. menghadiri acara sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kamis (15/10).
Acara ini digelar oleh KPU Kota Pasuruan bertempat di Valencia Resto, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari, S.H. dalam sambutanya mengatakan bahwa sosialisasi digelar agar masyarakat memahami tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Sosialisasi ini juga mendatangkan Muhammad Arbayanto, S.H., M.H., Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan terkait kampanye Pemilihan Serentak lanjutan di era pandemi Covid-19.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 0819, perwakilan Polres, perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinkes, Bawaslu, Tim Paslon, dan Partai Politik. (par/rev)
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News