PACITAN, BANGSAONLINE.com - Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro, Sertu Roso bersama Anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Sudimoro, melaksanakan penegakan disiplin. Petugas gabungan itu melakukan imbauan di tempat-tempat keramaian untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), salah satunya di Pasar Sudimoro Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Sabtu (17/10/20).
Sertu Roso mengatakan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sudimoro. Selain memberi imbauan kepada masyarakat, pihaknya juga melakukan tindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, utamanya warga yang tidak memakai masker.
Baca Juga: Tegakkan Protokol Kesehatan, Tim Gabungan TNI-Polri Sosialisasi dan Bagikan Masker di Tempat Wisata
Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Sudimoro kemudian menyisir jalur kota atau tempat-tempat yang dianggap ramai. Bilamana ditemui masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker, maka akan diberi sanksi sesuai Perbup Pacitan.
Sangsi yang diberikan berupa administrasi dan melaksanakan pembersihan jalan sejauh 100 meter atau diberikan hukuman fisik dengan melakukan push up.
Baca Juga: Sinergi dengan Relawan, Anggota Koramil 0801/Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
"Semua itu dilakukan demi memberi jera kepada masyarakat agar sadar dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Demi keselamatan dan kesehatan kita semua," ujar Sertu Roso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News