GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto batal melantik 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik, lantaran telat datang, Senin (19/10/2020).
Seharusnya, hari ini ada 117 PNS diambil sumpahnya oleh Bupati Gresik. Namun, ada 5 orang PNS terlambat hadir. Karena itu, orang nomor satu di Pemkab Gresik ini hanya mengambil sumpah 112 orang.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Yang tidak hadir sumpah hari ini, tolong SK pengangkatan PNS-nya ditangguhkan dulu. Menjelang akhir masa tugas ini, saya harus meninggalkan yang baik, PNS yang disiplin," kata Bupati sebelum acara pengambilan sumpah di halaman kantor Bupati Gresik, Senin (19/10/2020).
Selain dihadiri oleh PNS yang diambil sumpah, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkab Gresik. Tampak rohaniawan dari pemuka agama Islam dan Kristen ikut mendampingi para PNS yang disumpah.
"Saya bangga dengan semangat para PNS. Dari apa yang saya lihat, PNS punya kemampuan SDM yang sangat mumpuni. Tanamkan sumpah yang diucapkan di dalam hati sanubari," kata Bupati setelah pengambilan sumpah.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dikatakan Bupati, sumpah yang dikrarkan akan membuat lebih hati-hati dan teliti dalam bekerja.
"Disiplin pegawai harus anda taati. Saya berharap, setelah saya berhenti jadi Bupati, dapat meninggalkan yang baik dengan aparat yang berkualitas. Tentu saja tinggalan saya yang sudah baik ini bisa lebih baik di masa yang akan datang," kata bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada 17 Februari 2021 ini.
Penjabat (Pj.) Sekda Gresik, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno merinci PNS yang diambil sumpah, 117 orang. Yakni 99 orang formasi CPNS tahun 2018, dan 18 orang PNS Kabupaten Gresik yang selama ini belum diambil sumpahnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Dari sisi golongan, PNS yang disumpah kali ini masing-masing 67 orang golongan II dan 50 PNS golongan III," katanya.
"Seperti yang diingatkan bupati, agar PNS yang sudah disumpah lebih berhati-hati dalam bekerja, setidaknya berorientasi pada PP tahun 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News