Menurutnya, sebagian dari mereka datang ke gedung parlemen mengadu untuk meminta ganti rugi. Sekira 5 warga yang didampingi oleh ormas Semut Ireng, ditemui Ketua DRPD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan.
Untuk mengetahui luas tanah milik warga yang kena proyek, anggota dewan dari Komisi lll melibatkan BPN Kota Pasuruan. Supaya kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
"Saya minta proyek jangan dilanjut sebelum ada kejelasan warga diberi kompensasi atau ganti rugi oleh Balai Jaringan Sumber Air Brantas atau melalui Dinas SDA dan TR Kota Pasuruan," ujar H. Ismail.











