SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep memamerkan 15 tersangka kasus narkoba hasil ungkap kasus tanggal 1 hingga 20 Oktober 2020. Dari 15 tersangka, di antaranya seorang perempuan dan remaja yang masih di bawah umur.
Belasan tersangka itu diringkus dari 10 kasus narkoba. Terdiri dari 4 pengedar, 6 kurir, dan 5 orang pemakai.
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
"Total barang bukti (BB) yang diamankan berupa sabu-sabu kurang lebih sebanyak 14,85 gram, pil inex kurang lebih 10 butir, dan uang tunai Rp 470.000," jelas Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K., Rabu (21/10/2020).
Penangkapan terhadap belasan tersangka itu, kata Kapolres Sumenep, dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda. "Lokasi penangkapannya bervariasi. Tidak hanya di kawasan Sumenep daratan saja. Tapi, wilayah kepulauan juga ada," tuturnya.
Untuk saat ini, lanjut Kapolres, penangkapan masih berkutat di pemakai dan pengedar. Sedangkan bandar narkoba, masih proses penelusuran.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
"Namun semuanya, kita masih telusuri bandar narkoba. Karena kondisinya di luar Kabupaten Sumenep," jelasnya.
Ia mengimbau kepada orang tua agar mengawasi dan mengarahkan pergaulan putra-putrinya supaya tidak terjerumus menjadi pecandu barang haram tersebut.
"Jangan sekali-sekali mencoba narkoba. Lebih baik menjadi mantan preman daripada menjadi mantan orang baik," tandasnya. (aln/zar)
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News