"Saat ini UU Cipta Kerja menyatakan Badan Usaha Milik Desa memiliki status badan hukum tersendiri. Legalitas ini membuka ruang musyawarah antar desa di setiap kecamatan untuk membentuk BUMDesMa. Lantas, UPK eks PNPM bisa mengisi posisi unit usaha dalam BUMDesMa itu. Ini transformasi kelembagaan, memastikan kepemilikan publik atas dana bergulir tetap terjaga,” kata Menteri Desa PDTT, Halim Iskandar dalam sambutannya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya mengapresiasi penuh program Bumdesma dan akan mendukungnya. Khofifah berharap, semua pelaku usaha termasuk pedagang di pasar di desa-desa dapat terfasilitasi oleh lembaga keuangan sehingga tidak terjerat oleh rentenir saat membutuhkan pembiayaan usaha.
Khofifah memaparkan, hingga saat ini di Jawa Timur terdapat sebanyak 522 UPK dengan jumlah dana bergulir yang dikelola sebanyak lebih dari Rp 1,7 triliun. Seluruh UPK tersebut tersebar di 522 kecamatan di 29 kabupaten, dan memberikan manfaat kepada lebih dari 72.582 kelompok masyarakat (Pokmas).











