Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja, Warga Sepanjang Sidoarjo Dibekuk Polisi

Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja, Warga Sepanjang Sidoarjo Dibekuk Polisi Tersangka Leonardi Silvester Diaz saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba berhasil mengamankan Leonardi Silvester Diaz (35), Warga Kalijaten RT 10/RW 02 Taman, Sepanjang, Sidoarjo. Dia dibekuk lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja antarkota.

Kasatresnarkoba , AKP Muh. Indra Nadjib menuturkan, tersangka berhasil dibekuk di halaman gudang JNE di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Tidak hanya itu, tersangka ditangkap beserta barang bukti daun ganja.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Barang bukti itu siap dikirim ke Bondowoso melalui ekspedisi, beruntung anggota kami bergerak cepat membekuk tersangka lebih dahulu," cetusnya, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, penangkapan tersangka itu dilakukan atas informasi warga. Anggota Satresnarkoba langsung disebar di sekitar kantor ekspedisi untuk mengawasi gerak-gerik pelaku.

Hari pertama dan kedua tersangka terlihat tak membawa barang haram tersebut. Kemudian di hari ketiga, sekitar pukul 07.00 WIB tersangka terlihat dengan membawa sebuah bungkusan. Nah, saat berada di halaman dan hendak menuju ke gudang, tim yang disebar langsung mencegat tersangka dan langsung menggeledah barang bawaannya.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Hasilnya, barang yang terbungkus rapi itu berisi ganja. Beratnya mencapai 25,31 gram, delapan linting isi batang, daun dan biji ganja seberat 8,93 gram. Tujuannya, barang haram itu direncanakan hendak dikirim ke Kota Bondowoso.

"Akhirnya tersangka kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Indra menambahkan, di hadapan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka mendapat barang haram tersebut dari RA yang saat ini ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui membeli setengah ons ganja.

Harganya mencapai Rp 500 ribu. Tersangka mentransfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh RA. Kemudian barang tersebut diranjau oleh RA di kawasan Kahuripan. Sesaat usai mendapatkan barang ranjauan, tersangka pulang ke rumahnya di Kalijaten.

Di rumah, tersangka mengemas kemudian melinting ganja itu. "Selain dikonsumsi sendiri, ganja itu juga diedarkan lagi, jadi tersangka ini pemakai juga pengedar," pungkasnya. (cat/zar)

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO