Razia Protokol Kesehatan di Krian Sidoarjo, Petugas Tindak 94 Orang

Razia Protokol Kesehatan di Krian Sidoarjo, Petugas Tindak 94 Orang

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari gugus tugas pencegahan Covid-19 tingkat kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, kembali menggelar razia yustisi. Kali ini giliran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Krian.

Sebelum razia digelar, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP melakukan apel di Mapolsek Krian. Setelah itu, razia diawali di jalan raya depan Mapolsek Krian, Kecamatan Krian dilanjut razia di warung kopi.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

"Hasilnya ada 94 orang yang ditindak, baik tindakan tipiring maupun teguran. 90 orang kami berikan tindakan berupa teguran dan empat orang kami beri tindakan tipiring," ucap Mukhlason.

Bukan tanpa alasan, razia ini dilakukan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020 serta target pemerintah dalam menurunkan status penyebaran covid di Kabupaten Sidoarjo menjadi zona kuning.

Tidak hanya itu, upaya lain yang dilakukan oleh petugas yaitu dengan terus menghimbau dan mengingatkan kepada para pengguna jalan dan pemilik warung tetap mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Tak bosan-bosan kami mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Warung harus menyediakan tempat cuci tangan, pengunjung harus memakai masker maupun tetap menjaga jarak," terangnya.

Razia yustisi semacam ini, tambah Mukhlason, akan terus dilakukan selama pandemi. "Titik-titik targetnya tidak bisa kami pastikan. Yang pasti, akan dilakukan setiap hati," pungkasnya. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO