Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (foto: ist)

MALANG , BANGSAONLINE.com - Markas Besar (Mabes) Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan . Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis

Gus Nur ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.

Dalam surat penangkapan disebutkan bahwa Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang disiarkan melalui akun YouTube.

Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.

Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh

"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," kata Andry.

Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang di YouTube, Andy memastikan bukan.

"Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," pungkasnya. (ana/zar)

Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO