BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Nasib nahas dialami Ipung, warga Dusun Simbar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Bukan hanya berduka karena sang istri, Siti Aminah meninggal dunia, warga miskin ini juga harus terbelit utang demi membayar biaya perawatan istri tercinta di Rumah Sakit (RS) Al Huda, Gambiran. Padahal, baik Ipung maupun mendiang Siti Aminah, adalah peserta JKN-KIS.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
“Oleh rumah sakit kita diminta membayar. Karena cukup besar bagi kami, Rp 5.373.000, jadi terpaksa saya utang ke tetangga,” ucap Ipung, Selasa (3/11/2020).
Kisah pahit yang menimpa pemegang kartu JKN-KIS di Banyuwangi ini berawal pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu. Saat itu, Siti Aminah yang dirawat di RSUD Genteng harus dirujuk ke RS Al Huda, Gambiran. Dia menderita gagal ginjal. Sayang, kondisi tak kunjung membaik hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Senin (12/10/2020) lalu.
Menurut Ipung, dia sempat didatangi seorang perawat RS Al Huda, menawarkan proses pemakaman sesuai protokol kesehatan Covid-19. Jika setuju, maka dia akan mendapat kompensasi biaya perawatan hingga pemakaman akan ditanggung Dinas Kesehatan (Dinkes). Sementara itu, bila pihak keluarga menginginkan pemakaman dilakukan secara normal, maka seluruh biaya harus ditanggung.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Ipung sempat kaget, lantaran setahu dia, rujukan istrinya dari RSUD Genteng ke RS Al Huda sebagai peserta JKN-KIS. Setahu dia, biaya perawatan kesehatan peserta JKN-KIS ditanggung pemerintah.
Takut proses pemulangan jenazah sang istri dari RS Al Huda bermasalah, akhirnya Ipung terpaksa utang pada tetangga. Apalagi biaya perawatan tersebut jumlahnya lumayan tinggi bagi warga miskin seperti Ipung. Setelah dibayar, dia diberi kuitansi bertuliskan "Titip Uang Biaya Perawatan Pasien a.n Nyonya Siti Aminah".
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Administrasi RS Al-Huda, Lisa Rohmah, S.Si, MMRS, Apt, menjelaskan bahwa pihaknya memang menawarkan kepada keluarga pasien untuk memilih pemakaman secara Covid-19 atau normal. Namun menurutnya, kompensasi biaya perawatan dan pemakaman akan ditanggung dinkes bila dilakukan pemakaman secara Covid-19 adalah tidak benar.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
“Yang dilakukan RS adalah menyampaikan standar prosedur pemulasaran jenazah yang dicurigai Covid-19. Namun karena keluarga menolak dengan prosedur tersebut, maka RS tidak bisa memaksa,” jelasnya.
Terkait uang titipan, masih kata Lisa, dilakukan lantaran saat meninggal status pasien belum jelas. Antara pasien terinfeksi Covid-19 atau bukan.
“Jika jelas Covid-19, maka yang menanggung biaya adalah Kemenkes (Kementrian Kesehatan). Jika bukan Covid yang menanggung BPJS (JKN-KIS). Maka sementara titip uang dulu sampai hasil swab jadi,” ucapnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Disebutkan, pada Rabu (28/10/2020) lalu, hasil tes swab mendiang Siti Aminah baru keluar dan hasilnya negatif.
“Jadi, pembebanan ditanggung BPJS (JKN-KIS). Setelah koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan biaya bisa diklaim, siang harinya kita hubungi keluarga pasien untuk ambil uang titipan dan sore hari uang sudah diserahterimakan,” terangnya. (ari/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News