Kuasa Hukum Almarhum Achmad Arinal Hakim (Aril) saat mendatangi Polres Gresik. (foto: ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 kuasa hukum dari LBH Fajar Trilaksana (FT) ditunjuk oleh M. Arifin dan Ernawati, Warga Desa Sidokumpul Kecamatan Bungah untuk mendampingi kasus pembunuhan terhadap anaknya, Akhmad Arinal Hakim (13). Sebelumnya, mayat korban ditemukan di kubangan eks galian c di area sekitar kawasan Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah.
Ketujuh lawyer tersebut, yakni Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H, Achemat Yunus, S.H., M.H., Yanto, S.H., Subandi, S.H., M.H., Budi Suprayitno, S.H., dan Aminatus Z, S.H.
BACA JUGA:
- Kakek di Menganti Diamankan Polres Gresik, Diduga Setubuhi Cucu Kandung dan Lakukan Kekerasan
- Pasutri Spesialis Curanmor Minimarket di Gresik Dibekuk, Suami Dihadiahi Timah Panas
- Terekam CCTV, Sejoli Diduga Curi Motor di Tiga Lokasi Wilayah Gresik
- Polres Gresik Gelar Dialog 'Jangkar', Nelayan Curhat soal Reklamasi hingga Harga Ikan
Senin (9/11/2020), tiga dari tujuh lawyer tersebut, yakni Andi Fajar Yulianto, Subandi, dan Rudi Suprayitno mendatangi Polres Gresik.
Subandi yang juga Wakil Ketua LBH Fajar Trilaksana mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Polres Gresik untuk mengonfirmasi kejelasan tindak lanjut penanganan perkara dugaan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya (Akhmad Arinal Hakim).
"Kami meminta penanganan penyidik benar-benar profesional," ujar Subandi usai mendatangi Polres Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/11/2020).
Menurut Subandi, kedatangannya bersama Andi Fajar Yulianto dan Rudi Suprayitno untuk konfirmasi jumlah tersangka. "Sebetulnya kami konfirmasi kejelasan jumlah tersangka, karena saat awal muncul berita sempat terekspos media diduga pelakunya 3 orang," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




