KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jombang, karena overstay (tinggal lajak). WNA dengan inisial SI tersebut diciduk oleh tim gabungan pada Rabu (4/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Karangrejo, Desa Alang-Alang, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, dilaporkan terkait adanya WNA oleh anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang kemudian direspons oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jogoroto, Jombang, untuk melakukan pengamanan dan penangkapan WNA tersebut.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
Penangkapan ini dilakukan lantaran SI telah tinggal lajak lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dan semua dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri.
Dari hasil investigasi, diketahui SI menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan masuk ke Indonesia pada 11 Desember 2019, sehingga saat ini SI telah tinggal lajak kurang lebih selama 11 bulan. SI datang ke Indonesia dengan maksud mengunjungi istrinya yang sedang sakit. Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, SI tidak segera kembali ke negara asalnya.
“Sore ini SI akan dideportasi ke negara asalnya, dan selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, Senin (9/11).
Baca Juga: Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan
Didampingi oleh Petugas Imigrasi, SI akan dideportasi dengan menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta, kemudian transit di Dubai sebelum tiba di Chennai, India.
“Petugas kami akan mengantar yang bersangkutan hingga Jakarta, untuk selanjutnya SI akan terbang ke India melalui Dubai dengan Emirates 357,” terang pria 52 tahun ini.
Ditambahkan oleh Erdiansyah, SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, sehingga SI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (uji/rev)
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Gelar Operasi Gabungan dengan Timpora Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News