
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Hal tersebut dilakukan karena mereka terbukti bersalah melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kediri dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktivitasnya untuk bekerja atau kegiatan lainnya bagi masyarakat kediri dan sekitarnya.
“Dan hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” ujar Antonius Frizky dalam rilis yang diterima Bangsaonline, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskannya, kedua warga negara Tiongkok ini termasuk dalam warga negara asing yang dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kediri di bulan juli 2025 lalu.
Keduanya diduga tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
Menurut Antonius Frizky, dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul, kedua warga negara Tiongkok ini terbukti bersalah melanggar pasal 116 jo. pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun pasal 116 berbunyi "Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00", dan pasal 71 ayat (a) berbunyi "Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau melaporkan setiap perubahan status”.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Antonius Frizky, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing kepada kedua warga negara Tiongkok tersebut berupa hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Ditambahkan Antonius Frizky lagi, setelah kedua warga negara Tiongkok tersebut menjalani vonis, Kantor Imigrasi Kediri kemudian melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang dilaksanakan melalui bandara Internasional Juanda, Surabaya.
“Pendeportasian kedua warga negara Tiongkok menggunakan maskapai China Southern Airlines, dengan nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya-Guangzhou dengan pengawalan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan,” tutupnya. (uji/msn)