NGAWI (BangsaOnline) - Dua tersangka judi toto gelap (togel), satu diantaranya Bandar, diringkus Polres Ngawi. Dalam rilisnya, polisi menyatakan kedua pelaku diringkus di sebuah warung, di Desa Dempel Kecamatan Geneng, Ngawi.
Kedua pelaku, P (43) dan B (34). Kedua pelaku diringkus pada tanggal 20 Januari 2015 lalu. Saat itu, polisi menerima informasi warga, jika di sebuah warung di Desa Dempel Kecamatan Geneng, ada orang yang menjual atau menerima nomor togel.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
“Dan saat itulah, diketahui pelaku P dan B bertransaksi setor nomor tombokan togel,” cetus Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, SH, saat rilis penangkapan kasus perjudian itu, Rabu (4/2).
Selain mengamankan sejumlah kertas rekapan nomor togel, polisi juga menyita tiga buah ponsel sebagai alat transaksi memasanng nomor tombokan togel. Akibat perbuatan tersangka, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Saya hanya cari tambahan penghasilan,” cetus salah satu pelaku.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News