NGAWI (BangsaOnline) - Dua tersangka judi toto gelap (togel), satu diantaranya Bandar, diringkus Polres Ngawi. Dalam rilisnya, polisi menyatakan kedua pelaku diringkus di sebuah warung, di Desa Dempel Kecamatan Geneng, Ngawi.
Kedua pelaku, P (43) dan B (34). Kedua pelaku diringkus pada tanggal 20 Januari 2015 lalu. Saat itu, polisi menerima informasi warga, jika di sebuah warung di Desa Dempel Kecamatan Geneng, ada orang yang menjual atau menerima nomor togel.
BACA JUGA:
- Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Karangjati Bubarkan Rencana Pesta Miras
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
“Dan saat itulah, diketahui pelaku P dan B bertransaksi setor nomor tombokan togel,” cetus Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, SH, saat rilis penangkapan kasus perjudian itu, Rabu (4/2).
Selain mengamankan sejumlah kertas rekapan nomor togel, polisi juga menyita tiga buah ponsel sebagai alat transaksi memasanng nomor tombokan togel. Akibat perbuatan tersangka, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Saya hanya cari tambahan penghasilan,” cetus salah satu pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




