LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda persetujuan 6 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2020 telah dilaksanakan di Gedung DPRD Lamongan, Kamis (26/11/2020).
Bupati Lamongan, Fadeli bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD menyetujui enam raperda yang terdiri dari 2 raperda usulan Pemerintah Daerah Lamongan dan 4 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Enam raperda tersebut, yakni tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan, Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, Rapeda tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Raperda penyelenggaraan pesantren, Raperda pelestarian budaya, dan Raperda pemberdayaan nelayan kecil.
Keenam raperda ini melalui proses pembahasan yang dilaksanakan secara cermat dan maksimal oleh pansus (panitia khusus) dengan memperhatikan masukan pihak-pihak terkait. Selain itu, juga telah mengalami penyempurnaan sehingga memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Lamongan menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas peran dan partisipasi segenap elemen, DPRD, pansus, maupun masyarakat dalam pembahasan raperda tersebut.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha melakukan semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal.
“Dengan disetujuinya raperda ini, maka peran aktif Pemkab dan DPRD Lamongan sangat besar. Mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam aplikasinya seluruh raperda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal,” pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News