UMK Kota Kediri 2021 Ditetapkan Rp 2.085.924,76

UMK Kota Kediri 2021 Ditetapkan Rp 2.085.924,76 Acara Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Viva Hotel, Jumat (27/11/2020). (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kota Kediri Tahun 2021 bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.085.924,76 dari tahun sebelumnya Rp 2.060.925,00. Kenaikan jumlah UMK Kota Kediri ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/538/KPTS/013/2020.

Kenaikan ini ditengarai adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian secara nasional termasuk Kota Kediri.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Arif Budi Nurcahyo saat membuka acara Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Viva Hotel, Jumat (27/11/2020). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan di Kota Kediri.

Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan terkait hak-hak para pekerja, di antaranya para pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya sesuai dengan upah minimum. "Ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas bagi para pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Arif menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak istirahat, cuti, libur, dan dilarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, serta dilarang juga mempekerjakan perempuan pada malam hari di saat masa menyusui sampai dengan berusia enam bulan.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

“Juga termasuk hak pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan,” terangnya.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, Arif menegaskan, perusahaan bisa dipidana dengan hukuman paling lama selama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar 50 juta rupiah.

“Beberapa peraturan di atas mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” terangnya. (uji/zar)

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO