SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tawuran antarkelompok pemuda yang menewaskan anak di bawah umur pada Jumat (27/11) lalu di Jalan Tembaan, Bubutan. Polisi mengamankan 5 orang tersangka.
Kelima orang tersangka berinisal AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan, dan RDC (18) warga Kaliasin, serta 2 orang tersangka yang masih di bawah umur berinisal R dan I.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, kelima tersangka dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Yang kita aman ada 5, yang 2 di bawah umur. Kemudian yang 3 tersangka berinisal AYH, RDC, dan BLR ini yang sudah dewasa," kata Hartoyo kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/20).
Hartoyo menambahkan, peristiwa tawuran ini terjadi pada Jumat (27/11) malam, melibatkan dua kelompok pemuda di Surabaya yang sebelumnya sudah memiliki konflik. Dua kelompok itu kemudian saling menantang melalui media sosial, kemudian berlanjut pada kejadian tawuran.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS (Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, kemudian meninggal dunia," ungkap Hartoyo.
Dari lima tersangka yang sudah diamankan oleh polisi, salah satunya merupakan admin media sosial kelompok pemuda yang terlibat tawuran yang melakukan provokasi.
"Kita juga mengamakan admin media sosial yang digunakan untuk provokasi," ungkap Hartoyo.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana untuk tawuran atau pengeroyokan, antara lain berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, handphone, molotov, dan keris. Polisi juga mengamankan belasan sepeda motor.
"Kita mengimbau kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, lebih baik menyerahkan diri. Daripada nanti kita melakukan pengejaran, lebih baik orang tua, saudara, yang merasa motornya ada di sini, mungkin orang tua anaknya yang terlibat tawuran, lebih baik serahkan ke kita. Daripada kita tangkap dan proses sebagaimana mestinya," tandas Hartoyo.
Sementara akibat kejahatan yang dilakukan, kelima tersangka terancam dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasa 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (ana/ian)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News