"Kalau misal laporan kami tidak cukup bukti, kami minta kepada KPPU menyampaikan secara resmi kepada kami, sehingga bisa kami lengkapi," tandas pria asal Surabaya ini.
Polemik importasi bawang putih, lanjut Umar, tentu sangat merugikan konsumen karena harga tidak stabil di pasaran. Bahkan bisa menyebabkan terjadi spekulan pada harga bawang putih.
"Harga bawang putih diprediksi tahun 2021 sekitar Rp 22.000 per kg jenis sico sedangkan katting Rp 26.000 per kg itu harga importir kalau konsumen mencapai Rp 30.000 per kg, walaupun sebelumnya pada bulan April sampai Juni 2020 harga bawang putih hanya Rp 8.000 per kg jenis sico sedangkan katting Rp 12.000," jelasnya.
Menurut Umar, bawang putih susah ditanam di Indonesia, jadi tak perlu dipaksakan tanam bawang putih. Apalagi, hasil panen di petani tahun ini banyak yang tidak terserap, sedangkan bawang putih tersebut 95 persen impor, telah diakui oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena itu tidak mungkin membatasi barang yang 95 persen impor, kecuali mau mengorbankan kepentingan masyarakat dan konsumen.










