Masa Tenang, Bawaslu Lamongan Minta Paslon Nonaktifkan Akun di Medsos

Masa Tenang, Bawaslu Lamongan Minta Paslon Nonaktifkan Akun di Medsos Tim Bawaslu Kabupaten Lamongan saat memantau pendistribusian logistik ke desa-desa. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa di hari tenang atau masa tenang , seluruh akun resmi media sosial paslon meliputi juga akun media sosial milik tim kampanye, relawan orang perorangan, serta pihak lain yang didaftarkan ke harus dinonaktifkan.

“Selain itu, paslon dan tim sukses tidak melakukan kegiatan yang secara substantif memenuhi unsur kampanye pada masa tenang dan hari pemungutan suara, menghindari seluruh aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana undang-undang pemilihan selama hari tenang dan hari pemungutan suara," kata Ketua Miftahul Badar, Senin (7/12/2020) siang.

Menurut Badar, imbauan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh kepada pasangan calon, dan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Dalam surat imbauan itu juga pasangan calon, tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati turut mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 yang aman, luber, jurdil, dan berkualitas, serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam setiap kesempatan," ungkap Badar.

Masa Tenang Pilkada Lamongan 2020 sendiri dimulai tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2020 mendatang, dan pelaksanaan pemilihan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat ini telah mendistribusikan seluruh logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 ke tingkat kecamatan atau PPK.

“Semua logistik sudah kita distribusikan. Kita tinggal memenuhi beberapa logistik yang dari kecamatan ada yang kurang. Dari yang ada kekurangan tersebut akan kita penuhi paling lambat besok," tegas Ketua Mahrus Ali.

Logistik yang sudah didistribusikan tersebut berupa salinan DPT, surat panggilan, surat suara, formulir model, C KWK, plano berhologram, daftar pasangan calon, baju hazmat, segel, tinta, kotak suara, sarung tangan, buku panduan PPK PPS KPPS, bantalan, bilik suara, dan logistik lainnya. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO