
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku penyiraman cairan asam sulfat kepada belasan remaja di Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Penetapan tiga tersangka, yakni Bagus Aji Santoso, RAP, dan DP, yang ketiganya asal Desa Sumber Rejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang itu berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada tiga pelaku yang kami tetapkan. Dua di antaranya masih di bawah umur," kata Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Rabu (16/12/2020).
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku yang merupakan karyawan CV Mentari yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sepanjang tersebut harus mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Sidoarjo.
"Tersangka dijerat Pasal 170 atau 350 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," terang Imam Yuwono.
Imam menjelaskan, penganiayaan yang terjadi pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB itu bermula dari para karyawan CV Mentari merasa terganggu dengan aksi balap sepeda angin di dekat mes CV Mentari.
Para karyawan pun keluar dari mes untuk menegur para remaja tersebut. Waktu itu, sempat terjadi perdebatan antara para remaja dan para karyawan. "Sempat cekcok mulut," katanya.
Bahkan, lanjut Imam, salah satu karyawan mendapat pukulan dan ada nada ancaman dari salah satu remaja bahwa akan diambilkan celurit.
"Karena takut dengan ancaman itu, pelaku ini mengambil gayung yang berisi cairan asam sulfat dan disiramkan ke kerumunan remaja yang saat itu berada di depan gerbang," ungkapnya.
Akibatnya, sebanyak 15 remaja terkena cairan asam sulfat tersebut, sehingga belasan remaja itu dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khadijah Taman. "Masih ada 9 remaja yang masih menjalani perawatan," pungkasnya. (cat/zar)