SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jelang malam perayaan tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memasifkan razia kepada para pedagang trompet. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur.
Pengawasan atau razia serentak itu bakal intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat-tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan, hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, saat ini pemkot fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pascalibur panjang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. "Yang pasti akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kami instruksikan untuk pelarangan penjualan trompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu, Senin (28/12/2020).
Di samping itu pula, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 nanti, diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kami tetapkan bersama forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," tegasnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Bahkan, untuk mengintensifkan pengawasan saat malam tahun baru, pemkot bersama instansi terkait juga mendirikan posko di delapan perbatasan Kota Surabaya. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan atau urusan pekerjaan, diimbau agar tidak ke Surabaya saat malam tahun baru.
"Delapan batas kota yang masuk Surabaya juga akan kami lakukan filtrasi. Artinya, bukan penutupan total, tapi kami filter dari dinkes (dinas kesehatan) juga siap, kami buka posko di delapan titik. Untuk masuk Surabaya ada posko untuk rapid test atau swab massal di sana," katanya.
Nantinya saat malam tahun baru, bagi warga Surabaya yang akan masuk ke kota diharuskan mengikuti swab yang telah disiapkan di delapan posko tersebut. Sementara itu, untuk warga luar Surabaya diimbau agar tidak masuk ke Kota Pahlawan jika tidak ada urusan mendesak.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
"Tapi kalau memang dia (warga luar Surabaya) ada kerja malam (di Surabaya), tetap boleh masuk dengan swab di tempat," kata WS, sapaan Whisnu Sakti.
Dia mengaku, pihaknya juga telah menginstruksikan para camat dan lurah agar mendata warganya yang usai bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. "Jadi yang datang warganya yang habis dari liburan lebih dari 3 hari akan kami lakukan swab lewat puskesmas terdekat," jelasnya.
Di sisi lain, saat ini Pemkot Surabaya sedang merampungkan peraturan wali kota (perwali) yang baru terkait penegakan protokol kesehatan. Dalam perwali baru itu, para camat dapat melakukan penegakan protokol kesehatan kepada warga yang melanggar, sehingga mereka tidak harus tergantung pada petugas Satpol PP. (diy/zar)
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News