Bupati Trenggalek Perpanjang Penutupan Destinasi Wisata dan Berlakukan Jam Malam

Bupati Trenggalek Perpanjang Penutupan Destinasi Wisata dan Berlakukan Jam Malam Destinasi Wisata Pantai Pasir Putih di Kabupaten Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Moch. Nur Arifin memutuskan untuk memperpanjang masa penutupan destinasi wisata di Kabupaten . Jika semula hanya ditutup pada 31 Desember dan 1 Januari, bupati meralat keputusan tersebut dan memperpanjang masa penutupan wisata hingga 4 Januari 2021. 

Hal ini berdasarkan SE (Surat Edaran) terbaru bernomor 065/5059/406.003.2/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan sehari jelang malam pergantian tahun baru.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

SE tersebut dikeluarkan oleh Bupati Arifin pada tanggal 30 Desember 2020 dan ditujukan pada kepala perangkat daerah, camat, kades atau lurah se-Kabupaten , pengusaha, dan masyarakat Kabupaten .

Selain perpanjangan penutupan tempat wisata, SE tersebut menyebut pemberlakukan jam malam di Kabupaten terhitung mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00. Jam malam ini berlaku dari tanggal 31 Desember hingga 4 Januari 2021.

Serta bagi warga luar yang ingin masuk ke , diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim

Adapun SE terbaru ini menyusul SE nomor 065/3954/406.003/2020 yang dikeluarkan sebelumnya pada 22 Desember 2020 yang lalu.

Selain itu, SE terbaru ini juga didasarkan pada Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Serta didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 03 tahun 2020, Surat Telegram Kapolri STR/923/XII/OPS.2/2020 tanggal 16 Desember 2020, Maklumat Kapolri nomor 04 tahun 2020, SE Gubernur Jatim nomor 800/23604/118.5/2020 tentang kegiatan libur natal dan tahun baru pada urusan kebudayaan dan pariwisata, SE sekda Provinsi Jatim nomor 736/24068/013.4/2020, Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2020, dan berdasarkan hasil rapat koordinasi satuan tugas Covid 19 Kabupaten pada tanggal 30 Desember 2020. (man/rev)

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno saat Upacara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO