SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo masih menemukan warga Sidoarjo yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Sebanyak 5 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang diberi surat tipiring.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, sejak pagi tadi petugas kepolisian melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Larangan, Candi Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan satu orang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Satu tidak pakai masker, dan lima orang lainnya melanggar prokes," jelas Kompol Wikha Ardilestanto, Senin (11/1/2021).
Masing-masing pelanggar, lanjut Wikha, dikenakan sanksi berupa surat tipiring, dan sanksi sosial. Pemberian sanksi itu dilakukan agar di kemudian hari tidak kembali melanggar protokol kesehatan.
"Biar ada efek jera, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Yang menjadi sasaran dalam operasi yustisi protokol kesehatan di antaranya, pengendara roda 2 dan 4, pejalan kaki, hingga pengunjung dan pemilik toko.
Pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi selama 14 hari ke depan. Dan menyiapkan berbagai macam sanksi jika ada warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serentak se-Jawa Bali. Kegiatan itu berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (cat/ian)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News