Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Pemeriksaan protokol kesehatan. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (), mulai 11-25 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, akan didenda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020.

Penerapan di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1/2021). Bahkan, ketika Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, mereka sudah tertib.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

“Alhamdulillah, dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Sebab, Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya dan Perwali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 67 Tahun 2020, tidak jauh beda dengan Instruksi Mendagri.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan adalah pengaturan WFH (Work From Home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen. Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali Nomor 67 Tahun 2020 pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB.

“Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sampai pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kami melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” kata dia.

Perbedaan lainnya adalah kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020, dibatasi 50 persen. Makanya, dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

“Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh lagi disilang, tapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki New Normal yang sesungguhnya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menegaskan bahwa pelanggar prokes di Surabaya akan didenda administratif sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020, yaitu bagi perorangan Rp 150 ribu, dan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum akan didenda administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta tergantung dari jenis usahanya.

“Denda ini sudah diberlakukan. Bahkan, sebelum berlaku, denda ini sudah diberlakukan. Teman-teman camat juga banyak yang melaporkan terkait pengenaan denda ini. Tapi kami sebenarnya tidak mau mendenda, kami hanya ingin masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan,” tegas Irvan.

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa denda administratif itu langsung ditransfer ke nomor rekening kas daerah, sehingga petugas di lapangan tidak akan menerima uang cash.

“Jadi, para pelanggar prokes itu akan disita KTP-nya dan mereka harus membayar denda. Jika dia sudah membayar denda via transfer ke rekening kas daerah, maka dia bisa langsung mengambil KTP-nya. Jika selama 7 hari tak kunjung membayar denda, maka KTP-nya bisa diblokir oleh Dispendukcapil Surabaya,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengajak kepada semua pihak, terutama warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan menaati protokol kesehatan di mana pun berada.

Baca Juga: Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya

“Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, Insya Allah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai,” pungkasnya. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO