KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan pengguna jalan, baik yang menggunakan roda 2 maupun roda 4 terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Kediri.
Operasi yustisi tersebut digelar petugas gabungan di Jalan Mayjend Sungkono, tepatnya di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kota Kediri, Jumat (15/1).
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Petugas melakukan penyekatan jalan untuk memantau seluruh pengendara yang melintas. Mereka yang kedapatan melanggar prokes, yakni tak memakai masker atau menggunakan masker secara tidak benar, langsung diminta untuk menepi dan masuk ke halaman GNI untuk menjalani pemeriksaan dan langsung sidang di tempat.
Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Abraham Sisik yang memimpin jalannya operasi yustisi menjelaskan bahwa petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Kediri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Untuk pelanggar saat ini yang ditindak sudah ada sekitar 30, kemudian denda yang sudah masuk sekitat Rp 1.000.500, ini masih berkembang. Sedangkan hasil denda operasi yustisi tersebut langsung masuk ke kas daerah," kata Kompol Abraham Sisik didampingi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Kompol Abraham berharap masyarakat meningkatkan kesadaraannya untuk menerapkan prokes saat beraktivitas di luar rumah yakni memakai masker dengan benar.
“Kita dari pemerintah, dari Polres Kediri (Kota) sudah melaksanakan imbauan, mengedukasi masyarakat. Demi kebaikan semua, demi keselamatan kita semua, mari kita tegakkan protokol kesehatan,” ajaknya.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini memakai masker juga menjadi kewajiban saat berkendara, tak terkecuali pengemudi beserta penumpang kendaraan bermotor pribadi roda empat dan lainnya.
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
"Hal ini untuk mencegah peluang penyebaran virus ketika yang bersangkutan sewaktu-waktu sedang mobilitas atau berkomunikasi dengan orang lain," pungkas Kompol Abraham.
Sementara itu, Yoga, salah satu pelanggar operasi yustisi mengatakan bahwa sebenarnya ia memakai masker saat diminta petugas berhenti dan masuk ke halaman GNI untuk menjalani pemeriksaan.
"Ternyata, cara saya memakai masker dinilai salah, karena tidak menutupi hidung, hanya sampai di bawah hidung. Akhirnya saya harus membayar denda Rp 40 ribu," kata Yoga yang mengaku berasal dari Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri itu. (uji/ian)
Baca Juga: Pastikan Anggota Tak Main Judi Online, Polres Kediri Kota Gelar Pemeriksaan HP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News