Kasus UU ITE Pasutri di Sidoarjo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus UU ITE Pasutri di Sidoarjo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Foto lama Guntual (baju biru). (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus UU ITE yang menjerat dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.

Kasus UU ITE yang dilaporkan atas nama institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo tersebut sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh .

Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Gatot Hariyono. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas penyidikan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap.

"Berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo sudah lengkap dan dinyatakan P21," kata Kasi Pidum Gatot Hariyono, Selasa (19/1/2021).

Gatot menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21, red), maka pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus melakukan tahap 2 dengan menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke JPU.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir di Waru

"Bukti formil dan materiel atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1/2021) kemarin, pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," papar Gatot.

Gatot menambahkan jika dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun tersebut.

"JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan, maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ungkap Gatot.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Ditanya terkait penyerahan kedua tersangka pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu beserta barang bukti kasus itu, Gatot menegaskan jika penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan kedua tersangka tersebut saat lakukan tahap dua.

"Hal itu harus dilakukan untuk pemeriksaan tersangka oleh JPU kami. Karena kedua tersangka ini tidak ditahan, maka pihak penyidik harus memanggil yang bersangkutan untuk hadir saat tahap dua ke ," jelasnya.

"Jika pada saat tahap dua tersangka tidak bisa dihadirkan, maka itu tidak bisa dilakukan, maka Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan tersangka tersebut, itu untuk kepentingan kami (JPU, red)," sambungnya.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan jika pada Juli 2018 lalu, Guntual Laremba dan istrinya Tuty Rahayu disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di . Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial Facebook milik mereka. Dari sanalah yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU , maka kami lakukan tahap dua kasus ini Selasa (18/1/2021) kemarin," kata Latif.

Latif menambahkan jika kedua tersangka dua kali mangkir saat dipanggil untuk tahap dua ke . "Panggilan ketiga kami lakukan langsung dengan menjemput kedua tersangka di kediamannya di Surabaya dan langsung kami antar ke untuk dilakukan penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya," terangnya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak

"Semua sudah sesuai prosedur dan undang-undang, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Beberapa saat setelah penangkapan itu dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Proses di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, selesai pemberkasan, keduanya dibolehkan pulang," imbuhnya.

"Kedua tersangka kami jerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 37 Ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 Ayat 1,” pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO