GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Cyber Crime Polda Jatim dan Polres Gresik berhasil mengamankan TS (44), tersangka pembuat sekaligus penyebar foto dan berita hoaks terkait Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf. Sugeng Riyadi dan Alm. Mayor Kav Gatot Supriono (Danramil Kebomas).
Dalam hoaks yang dibuat dan disebarkan, TS menyebut bahwa Kasdim 0817 Gresik dan Danramil Kebomas meninggal usai divaksin Covid-19
Baca Juga: Jelang Nataru Puluhan Sopir di Terminal Purabaya Jalani Tes Urine
"Tersangka TS diduga melakukan pelanggaran UU RI No. 19 Tahun 2016 pasal 45A ayat 1, Jo pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2008," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo saat rilis pers di Mapolres Gresik didampingi Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Rabu (20/1/2021).
Ditanya soal vaksinasi, Slamet menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian ikhtiar Bangsa Indonesia agar segera terbebas dari pandemi Covid-19. "Saya selaku wakapolda adalah orang ke-2 yang mendapatkan vaksin, dan sampai hari ini saya dalam kondisi baik-baik saja," ungkapnya.
Sementara AKBP Arief Fitrianto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita bohong atau hoaks karena bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE (informasi, teknologi dan elektronik).
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
"Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya informasi di media sosial, disaring dulu sebelum di-share," pintanya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jatim hadir di Gresik didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Anggota Humas Polda AKBP Sinawan, Kapendam V/Brawijaya Kolonel Inf. Imam, serta Kadinkes Gresik drg. Syaifudin Ghozali. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News