Hingga Hari ke-8 PPKM, Denda Administrasi dari Para Pelanggar Prokes Capai Rp 299 Juta

Hingga Hari ke-8 PPKM, Denda Administrasi dari Para Pelanggar Prokes Capai Rp 299 Juta Pelaksanaan razia prokes di salah satu rumah makan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menyampaikan laporan kegiatan yustisi selama pelaksanaan (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dari tanggal 11 sampai dengan 19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, selama kurun waktu tersebut ada ribuan pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan, baik secara lisan, tertulis, maupun denda administrasi.

"Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh polres jajaran sebanyak 838.253 kegiatan, di antaranya di tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan," beber Gatot.

Dari razia tersebut, sebanyak 1.216.236 pelanggar diamankan atau dilakukan penindakan, baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari tempat-tempat tersebut.

Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang, dan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang.

Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang, dan nilai denda mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140.

Dengan masih banyaknya pelanggar dan meningkatnya kasus Covid-19, Gatot mengingatkan kepada masyarakat agar tidak kendor dalam melakukan penerapan protokol kesehatan.

"Diharapkan kepada masyarakat Jawa Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara." pesannya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO