SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menyampaikan laporan kegiatan yustisi selama pelaksanaan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dari tanggal 11 sampai dengan 19 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, selama kurun waktu tersebut ada ribuan pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan, baik secara lisan, tertulis, maupun denda administrasi.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh polres jajaran sebanyak 838.253 kegiatan, di antaranya di tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan," beber Gatot.
Dari razia tersebut, sebanyak 1.216.236 pelanggar diamankan atau dilakukan penindakan, baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari tempat-tempat tersebut.
Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang, dan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang, dan nilai denda mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140.
Dengan masih banyaknya pelanggar dan meningkatnya kasus Covid-19, Gatot mengingatkan kepada masyarakat agar tidak kendor dalam melakukan penerapan protokol kesehatan.
"Diharapkan kepada masyarakat Jawa Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara." pesannya. (ana/rev)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News