Sering Gelar Pesta Narkoba di Rumah, TO Polres Pasuruan Dibekuk

Sering Gelar Pesta Narkoba di Rumah, TO Polres Pasuruan Dibekuk Tersangka berikut barang bukti sabu dan HP merek Vivo saat diamankan di Mapolres Pasuruan, Jumat (22/01).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Pasuruan belakangan ini sangat serius perang dengan para pelaku obat terlarang. Kali ini, jajaran satnarkoba berhasil membekuk tersangka kasus sabu bernama Ali Maskur bin Djamit (51) warga Dusun Pandean, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka yang dikenal dengan julukan Mr. Kucur ini merupakan target operasi (TO) dari kepolisian. Kucur diciduk pada hari Rabu (20/1/21) sekitar pukul 17.30 WIB di dalam rumahnya.

Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

Penangkapan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu bermula dari pengintaian anggota Buser Satnarkoba Polres Pasuruan, setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatnarkoba AKP Domingos DEF Ximenes, S.H., S.I.K. mengungkapkan, penangakapan Kucur berkat informasi masyarakat yang resah dengan perilaku tersangka yang seringnya pesta narkoba di rumahnya. 

“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kami bawa ke Mapolres Pasuruan,” ungkap AKP Ximenes, Jumat (22/1/21) saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruangannya.

Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi

Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami dari mana tersangka Kucur mendapatkan barang haram itu. “Pengakuan tersangka, sabu dibeli dengan sistem ranjau, jadi tidak bertemu secara langsung dengan si penjual,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 buah kantong plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat kotor 1,09 gram, dan 1 buah HP merek Vivo warna hitam beserta kartu Simpati.

Akibat perbuatanya, tersangka harus berurusan dengan polisi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurangan 10 tahun. (maf/par/ian) 

Baca Juga: Ngaku Polisi, Warga Desak Kasus Pemerasan Perempuan di Halaman Polsek Bangil Diusut Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO