SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo berhasil menangkap Moch. Faishol (34) asal Desa Pepe Sedati, Sidoarjo. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa korbannya. Rata-rata korbannya adalah pemilik mobil rental.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Pelaku ditangkap saat menjual hasil penggelapan yakni sebuah mobil. Pelaku kemudian dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan," cetus Iptu Agnis Juwita Manurung, Senin, (25/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sengaja menyewa mobil rental dan kemudian dijual kembali kepada penadah. Aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Februari 2020 lalu.
"Ada empat mobil yang sudah kami amankan dari pelaku," terangnya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Di antaranya, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol L 1141 YV, 1 unit Avanza warna Hitam Nopol W 1875 WB, Toyota Innova Nopol P 1967 KH, dan Toyota Avanza Velloz warna putih dengan Nopol W 1195 PC.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News