MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Kesehatan mulai melaksanakan vaksinasi serentak pencegahan Covid-19 bertempat di UPT Puskesmas Sooko, Kamis (28/1) pagi.
Vaksinasi dihadiri jajaran Forkopimda antara lain Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian, Kepala Dinas Kesehatan Sujatmiko, Plt. Kepala Puskesmas Sooko Rany Juliastuti, juga Forkopimca.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Vaksinasi serentak kali ini turut menandai pendistribusian secara menyeluruh untuk 41 titik fasilitas kesehatan (faskes) mulai rumah sakit hingga puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Setiap titik akan mendapatkan vaksin berbeda, menyesuaikan jumlah nakes yang terverifikasi pada aplikasi Kementerian Kesehatan sebelumnya.
Vaksin berjenis Sinovac sejumlah 3.120 dosis telah tiba dan diterima sejak Selasa 26 Januari lalu. Mereka yang menjadi prioritas penerima vaksin tahap pertama adalah para nakes yang berjuang di garda depan penanggulangan Covid-19.
Mereka meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, asisten apoteker, petugas gizi, petugas kesehatan lingkungan, petugas imunisasi, laboratorium, dan petugas kebersihan.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Selain berupaya dengan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga terus melakukan dan mendukung kegiatan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 26 Januari - 8 Februari mendatang. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/128/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
Secara lengkap, aturan-aturan yang tertulis dalam perpanjangan PPKM kali ini antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. Kegiatan belajar mengajar pun masih harus dilaksanakan secara daring/online bagi semua satuan pendidikan.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional. Pembatasan jam operasional untuk toko moderen ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Pembatasan diterapkan pula pada kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, yakni sebanyak 50 persen. Pembatasan kapasitas itu harus tetap disertai aturan wajib menaati protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan konstruksi yang diizinkan beroperasi 100 persen pun, wajib mengikuti disiplin protokol kesehatan.
Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI. Peran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan, kelurahan/desa, pengoptimalan kembali kampung-kampung tangguh, akan ikut memaksimalkan upaya ini. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News