TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi secara gabungan di Jalan Yos Sudarso Trenggalek, Rabu (3/2/2021).
Operasi yang digelar lebih dari satu jam itu berhasil menjaring para pengguna jalan yang tidak membawa masker saat bepergian dan tidak mengenakan masker sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Kepala Satpol PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono, M.Si., mengatakan bahwa sejumlah 16 orang terjaring operasi tersebut karena melanggar aturan dengan tidak mengenakan masker saat bepergian.
"Jadi yang terkena sanksi sosial itu ada 16 orang. Mereka umumnya membawa masker namun tidak digunakan saat mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," kata Triadi.
"Tapi bagi mereka yang tidak membawa masker saat mengendarai kendaraan akan dikenakan sanksi tilang," tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Menurutnya, mereka yang terkena tilang akan menjalani sidang di Kolam Renang Tirta Jwalita yang lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta atau bersebelahan dengan Stadion Menak Sopal. Sementara bagi mereka yang membawa masker namun tidak digunakan secara baik dan benar saat bepergian, hanya dikenakan sanksi sosial berupa melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, dan menyapu.
"Mereka yang terjaring operasi yustisi tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat, kemudian didata dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di lain hari," tukasnya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News