KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri menandatangani komitmen bersama implementasi SDI di Balai Kota, Rabu (3/2) kemarin. Komitmen bersama ditandai dengan penandatanganan piagam yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Apip Permana dan Kepala BPS Kota Kediri Lilik Wibawati, S.E.
Penandatanganan dilaksanakan menindaklanjuti komitmen bersama yang dilakukan Pemprov Jatim dengan BPS Jatim. Kemudian diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur secara virtual.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Satu Data Indonesia (SDI) merupakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menciptakan data berkualitas, intregratif, mudah diakses, dapat dibagikan, serta dipakai antar instansi pusat dan daerah.
"Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI. Seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia," ujar Apip Permana, Kamis (4/2 ).
Menurut Apip, portal SDI merupakan portal resmi yang dikelola oleh Sekretariat SDI tingkat pusat di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kumpulan data yang tersedia dalam Portal SDI dapat diakses secara terbuka.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
"Data-data itu berkategori data publik. Jadi tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi," tambah Apip.
Menurut Apip, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi akan menjadi baik bila didukung data valid, akurat, dan update. Penyusunan data yang baik membantu para pimpinan pengambil kebijakan dalam menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News