Setubuhi Ibu dan Anak, ​Pelaku Sekaligus Penyebar Video Mesum di Ngawi Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Setubuhi Ibu dan Anak, ​Pelaku Sekaligus Penyebar Video Mesum di Ngawi Bakal Dijerat Pasal Berlapis Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaku sekaligus penyebar aksi video mesum yang melibatkan ibu dan anak di Ngawi bakal dijerat dengan pasal berlapis. Hal tersebut terkait dengan hasil pengembangan Satreskrim .

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memanggil pemeran dan pelaku dalam aksi video mesum yang menghebohkan warga Ngawi, Senin (08/02).

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen

Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim ternyata selain melakukan hubungan intim dengan Sri Narni (ibu) dan Rita Lestari (anak), AGR (29) juga sempat melakukan aksi pencabulan pada bunga (14), yang juga merupakan anak dari Sri Narni.

"Memang hari ini (Senin, red) ada pelaporan dari korban yang masih di bawah umur. Untuk saat ini yang terlibat dalam aksi video mesum kita hadirkan sebagai saksi," jelas AKP I Gusti Agung Ananta, Kasatreskrim .

Dari keterangan AKP I Gusti, diketahuinya ada korban pencabulan yang masih di bawah umur tersebut dari hasil proses penyidikan. Ternyata, pengambil gambar atau yang melakukan perekaman adalah korban yang masih anak-anak.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

"Jadi, yang terlibat dalam aksi video yang menggegerkan wilayah Ngawi tersebut ada empat orang. AGR yang merupakan pelaku dalam aksi mesum tersebut selain melakukan hubungan intim dengan dua pemeran yang masih terikat hubungan ibu dan anak, juga sempat melakukan pencabulan pada korban," jelas I Gusti.

Korban yang masih anak-anak tersebut sempat digerayangi alat vitalnya oleh AGR. Hal tersebut selain dari pengakuan pelaku, juga korban dan saksi yang terlibat dalam aksi video mesum tersebut. "Saat ini kasusnya sedang kita dalami. Jadi ada dua pelaporan yang masuk," terangnya.

Sedangkan kasus tersebut terkuak dari laporan Sri Wahyuni pada Polsek Sine. Pelapor merasa risih yang selalu dirayu oleh pelaku untuk diajak berhubungan badan. Hingga pelaku sempat mengirimkan video mesum yang akhirnya menghebohkan tersebut. 

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

Tujuan dari pelaku sendiri membujuk pelapor untuk bisa diajak berhubungan badan. Akan tetapi, bukannya berhasil memengaruhi pelapor malah mengantarkan pelaku ke ranah hukum.

"Untuk yang laporan awal, pelaku dijerat dengan UU ITE. Sedangkan yang laporan ini dijerat dengan UU Perlindungan anak, saat ini sedang ditangani unit PPA," pungkasnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Mesum di Halaman Masjid, Pengendara Mobil Fortuner Kabur Usai Kepergok Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO