"Sehingga, hasil rapat menyepakati bodi mobil tersebut dijual. Itu ada semua kesepakatan rapat, ada semua bukti notulensinya. Lalu terdakwa hanya diperintah untuk mencarikan pembeli," jelas pengacara PGRI itu.
Setelah dapat pembeli, negosiasi harga bodi mobil tersebut langsung dengan pihak sekolah. Uang hasil penjualan tersebut juga masuk ke bendahara sekolah. "Apakah perintah kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli sudah ada niat menggelapkan atau mencuri," jelasnya.
Selain itu, Priyo menjelaskan awal mula mobil Corona tahun 1976 itu berasal dari pelapor untuk praktik murid SMK Kosgoro 1 Balongbendo. Mobil tersebut diserahkan kepada Fifa Musmulyati, Kepala Sekolah (Kepsek) priode 2014-2019 yang merupakan istri pelapor Suwandi saat itu.
"Kondisi mobil saat diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek mobil tersebut ke sekolahan," jelasnya sembari menyebutkan mesin mobil yang digunakan untuk praktik siswa hingga saat ini.










