Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan-RB

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan-RB Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji saat menerima penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan-RB. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com menerima penghargaan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima (A) tahun 2020 di lingkup polres, polresta, polrestabes, serta polres metro di seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pada acara penyampaian hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pelayanan publik bertempat di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati

Digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, acara penghargaan ini dihadiri para kapolres dan jajarannya yang hadir secara langsung maupun secara virtual, mendapatkan arahan dari Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada kesempatan tersebut menyerahkan langsung penghargaan kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan beberapa kapolres lainnya.

Menerima penghargaan dari Kemenpan-RB, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras staf dan jajarannya selama ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, maupun masukan dari masyarakat agar terus mengembangkan fasilitas pelayanan publik.

Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang

"Diterimanya penghargaan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima (A) tahun 2020 kepada kami, tentu akan semakin memacu kinerja dan jajaran untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa menerangkan, evaluasi dilakukan pada 209 pelayanan publik di polres berbagai daerah. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 17/2017. Enam aspek tersebut, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu

Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik), melalui laman sipp.menpan.go.id. Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan. “Dilanjutkan dengan desk evaluasi secara virtual, kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan,” jelas Diah.

Setiap unit pelayanan polres, khususnya layanan SIM dan SKCK, diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa pandemi seperti sekarang, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan. “Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat,” pungkas Diah. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO