Ning Lia Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Jatim

Ning Lia Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Jatim Aktivis pemerhati perempuan dan anak, Dr. Lia Istifhama memberikan dukungan moral kepada Kepala DP3AK Jatim, Dr. Andriyanto dalam menjalankan PP No.70 Tahun 2020. foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aktivis pemerhati perempuan dan anak, mendukung langkah tegas pemerintah menerapkan hukuman kimia kepada pelaku kejahatan seksual anak, terutama di Jawa Timur. Sikap tegas ini ditunjukkan tokoh perempuan milenial yang peraih penghargaan sebagai tokoh peduli Covid 19 dan 22 tokoh muda inspiratif Jatim tersebut.

Menurut Lia, saat ini semua mata tertuju ke Jawa Timur. Sebab, pelaku pertama yang mendapat vonis hukuman kimia berasal dari Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Lazisnu Surabaya Jadi Perantara Kebaikan

“Kita memang harus mendukung langkah tegas hukuman karena kita memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah kejahatan seksual. Ini sekaligus sebagai efek jera yang sangat efektif dan sangat penting untuk segera diterapkan dan dieksekusi bagi pelaku pelecehan seksual”, jelas wanita yang juga kerap dipanggil tersebut, Rabu (17/2/2021).

Lia mengungkapkan, jika bicara soal Hak Asasi Manusia atau HAM, maka kita harus membicarakannya secara adil dan holistik. Dalam hal ini, secara menyeluruh, siapa saja yang mendapat dampak kerugian dari sebuah kasus perkosaan.

"Kita kemudian bicara dari aspek sentral ya, yaitu si korban. Aspek psikologisnya, kesehatan fisiknya, dan dampak-dampak yang secara suistanabilitas berpotensi tetap dirasakannya sehingga mempengaruhi masa depannya," imbuhnya.

Baca Juga: Bersama LPPD Jatim, Lia Isthifama Diskusi Pergub Pesantren Inisiasi Era Khofifah

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jatim ini mengatakan, bila mengkaji dampak keterlekatan, yaitu keluarga si korban yang pasti merasakan dampaknya. Karena itu, dia mengajak publik juga melihat sisi psikologis korban.

"Jangan sampai kita berpikir bahwa hukuman tidak humanis, tapi kemudian kita sendiri lupa bahwa pelecehan seksual sangat-sangat berdampak pada sisi humanis korban dan keluarga," ucap perempuan bergelar doktor ini.

Putri KH. Masykur Hasyim ini mengungkapkan kerugian secara materi dan sosial itu sangat mungkin terjadi. Apalagi jika suatu pelecehan dilakukan dengan sangat keji. Sebab pada prinsipnya, kejahatan seksual tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa.

Baca Juga: Kunker ke SMKN 3 Bangkalan, Anggota DPD Lia Istifhama Disambati Inpassing dan Sertifikasi Guru

"Terlebih jika korban anak-anak, pelakunya tidak boleh memiliki ruang untuk dimaafkan," tegasnya di sela-sela kunjungannya pada DP3AK Jatim sebagai bentuk dukungan moril pada Jatim untuk memberlakukan hukuman .

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim Dr. Andriyanto menyatakan, Pemprov Jatim siap melaksanakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak akhir tahun silam.

"Penting adanya upaya tegas, mengingat terjadinya peningkatan kasus pelecehan seksual. Sebagai contoh, kasus yang dilaporkan dalam data Sistem Informasi Online Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SIMFONI), bahwa hingga 28 Desember 2020 di Jatim telah terjadi kenaikan drastis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu mencapai 1.878 kasus.

Baca Juga: Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ning Lia Apresiasi Dishub Jatim

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 persen adalah kekerasan seksual dan 60 persen kekerasan yang terjadi di rumah tangga (KDRT). Kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi ini karena banyak karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja, red), ekonomi keluarga menurun dan stress meningkat,” kata Andriyanto.

Lebih lanjut, pakar gizi tersebut menjelaskan bahwa kimia yang dilakukan kepada predator anak ini tidak melanggar HAM (hak asasi manusia). Sebab, orang yang di kimia tidak lantas tidak memiliki dorongan seksual atau impoten selama-lamanya. Tapi dalam kurun waktu tertentu, nafsu seksualnya menurun sehingga tidak melakukan kekerasan seksual.

"Ketika terjadi kekerasan seksual, maka pelaku akan dipidana dan di kimia. Saat dipenjara itulah dilakukan rehabilitasi juga. Karena nafsu seksnya besar dari pada manusia biasanya. Makanya ada gangguan jiwanya yakni psikologi seksualnya. Itulah pentingnya rehabilitasi," tandasnya.

Baca Juga: Pascaterpilih Anggota DPD RI, Ning Lia Bolak-Balik Jadi Sasaran Hacker

Andriyanto lebih lanjut menjelaskan, definisi kimia dalam PP tersebut diakhiri dengan kata lain disertai rehabilitasi. Artinya, tujuan penjatuhan pidana ini tidak sebatas berorientasi pada pembalasan. Namun, harus dipastikan penjatuhan pidana tersebut memberikan manfaat, yaitu mencegah kejahatan (prevensi) sebagai tujuan utama pemidanaan. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO