SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Stenly Wisnu Pradana alias Gendut (20), Warga Perum Griya Candra, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terpaksa digelandang ke Mapolresta Sidoarjo lantaran kedapatan hendak mengedarkan tembakau sintetis.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pemuda pengangguran tersebut ditangkap saat berada di SPBU kawasan Jalan Raya Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Kami tangkap saat hendak melakukan transaksi," cetusnya, Kamis (18/2/2021).
Penangkapan itu bermula dari petugas yang menaruh curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika didatangi, tersangka seolah menghindar. Oleh petugas, langsung dilakukan penangkapan.
"Waktu petugas melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisikan tembakau sintetis," ucap Deny.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Tersangka pun diinterogasi untuk menunjukkan barang yang lain. Akhirnya tersangka mengaku bahwa barang yang lain (tembakau sinte) disimpan di kos-kosannya.
"Tersangka ini kemudian dibawa untuk menunjukkannya," terang Deny, Jumat (19/2/2021)
Di sebuah kos milik tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, tembakau sinte seberat 372,24 gram dan barang baku seperti tembakau gayo ijo seberat 3250 gram, methanol 1 liter, dan ethanol 1.000 liter.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Tersangka ini membuat sendiri dan dijual seharga 100 ribu per bungkus. Jadi barang bakunya ada tembakau, methanol, ethanol, cairan perasa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya. "Dijerat pasal 114, 112, 129 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News