SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pelaku dugaan penganiayaan balita di kawasan Tambaksari Surabaya yang viral di media sosial akhirnya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial NI (26) itu ternyata ayah tiri dari balita itu. Ia warga Indramayu Jawa Barat. NI ditangkap di Cirebon Jawa Barat.
“Iya, pelaku penganiyaan terhadap anaknya itu sudah diamankan di Cirebon oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng
Menurut dia, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (20/2/2021) malam. Oki menambahkan, setelah perisitiwa video dugaan penganiyaan itu tersebar, pelaku melarikan diri. Namun Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat menyelidiki dan menangkap pelaku penganiyaan balita yang dipukul bapak tirinya yang viral di media sosial itu.
Video berdurasi 28 detik itu diunggah akun Instagram @ndorobei. Dalam video tampak seorang pria dewasa terus-menerus memukuli kepala anak yang menangis. Video itu kini telah tayang ribuan kali dan mendapatkan ratusan komentar dari netizen.
Akun Instagram ini menyebutkan bahwa video itu bersumber dari sebuah grup Facebook yang diunggah oleh akun Agunk Sr. Disebutkan, penganiayaan itu dikarenakan hal sepele atau karena sang anak rewel.(ana)
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News