Pelaku penganiayaan yang baru ditangkap di Bali dan sampai ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku penganiayaan berinisial AG, warga Rungkut. Pelaku ditangkap di Kuta, Bali, setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Hariyati, warga Banyu Urip, Surabaya.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Abaridil Jumhur, menyebut penangkapan dilakukan Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah tempat pencucian mobil tempat pelaku bekerja.
BACA JUGA:
“Kami bersama tim berhasil melacak keberadaan pelaku penganiayaan yang kabur ke Bali. Pelaku kami lakukan di siatai tempat pencucian mobil karena dia bekerja di sana,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Penganiayaan terjadi pada 28 Maret 2026 di rumah kos korban di Tropodo, Sidoarjo. Akibatnya, korban mengalami luka di pelipis mata kanan dan gendang telinga kiri.
Kasus ini sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji, setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Abaridil menjelaskan, pemanggilan terhadap AG sempat dilakukan dua kali namun tidak direspons.
“Telah kita lakukan penggikan selama dua kali namun terlapor tidak koperatif, sehingga kami lakukan pengrebekan di rumah AG. Selama pengeledahan ditemukan obat-obatan yang berkategori tidak lazim, kandungannya adalah obat penurun depresi atau stres berat,” paparnya.
Motif penganiayaan diduga karena cemburu.
“Jadi pengajuan pelaku, bahwa handphone korban ada salah satu kontak telepon seorang pria. Dan kontak tersebut di blokir sehingga pelaku cemburu, hingga terjadi cek-cok dan kontak fisik,” kata Abaridil.
Pelaku akan dijerat Pasal 466 dan Pasal 521 KUHP tentang tindak kriminal yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




