TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek, beberapa waktu lalu, akhirnya dibatalkan. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Pogalan, dan Bagian Pemerintahan, Senin (22/2).
Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto menyampaikan, setelah adanya kesepakatan tersebut pihaknya akan segera membuat surat yang memerintahkan pejabat pembuat keputusan dalam hal ini Kades Ngulan Wetan. untuk membatalkan keputusannya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Hari ini kami sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat desa di Ngulan Wetan. Kami akan melaksanakan rencana pembatalan," kata Edy usai melakukan pembahasan hampir 3 jam dengan Komisi I di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, kesepakatan pembatalan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tindakan Kades Ngulan Wetan yang telah melakukan pelantikan secara tidak prosedural terhadap dua perangkat desa, yakni sekretaris desa dan kepala dusun.
Setelah dibatalkan nanti, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap seluruh peserta atau ada mekanisme lainnya. "Itu nanti dipikir belakangan," ucapnya.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
Edy menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU 30 Tahun 2014 adalah pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang membuat keputusan, dan perintah pengadilan.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid menyampaikan, bahwa hasil rapat dengan OPD, diperoleh kesimpulan bahwa pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan itu tidak sesuai dengan peraturan.
"Setelah kita mendengarkan kronologisnya, sementara kita mengatakan itu tidak memenuhi prosedur dari suatu perundang-undangan yaitu Permendagri 83 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015," kata Husni.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Dia mengungkapkan, penegasan kalimat tidak prosedural dalam kasus ini karena pelantikan yang dilakukan oleh Kades Ngulan Wetan tidak berdasarkan laporan panitia. Selain itu, kades juga tidak menyertakan perihal laporan hasil pelaksanaan seleksi perangkat desa dan rekomendasi secara tertulis dari Camat Pogalan. "Surat rekomendasi dari camat berupa setuju atau tidak setuju itu tidak ada," ungkapnya.
Dengan adanya hal itu, sambungnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, maka hal itu memiliki potensi untuk dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan kepala desa setelah yang bersangkutan memperoleh pendapat bahwa apa yang telah dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
"Apabila dia (kades) tidak membatalkan, maka atasan langsung kepala desa (dalam hal ini) bupati (bisa membatalkan)," ucapnya. (man/zar)
Baca Juga: Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News