BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, Satres Narkoba Polres Blitar Kota kembali melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam. Razia digelar, Jumat (26/2/2021) malam. Sasaran razia adalah kafe karaoke di wilayah utara Kabupaten Blitar.
Dalam razia tersebut, sejumlah Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan pengunjung karaoke dites urine. Total ada 8 pengunjung pria dan 15 LC.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
"Ada dua kafe karaoke yang menjadi sasaran. Semua pengunjung kami tes urine. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Utamanya di tempat hiburan malam yang kami nilai cukup rawan," ujar Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Suryadi, Sabtu (27/2/2021).
Semua pengunjung dinyatakan negatif usai melakukan tes urine. Namun dari dua kafe karaoke tersebut, petugas mengamankan 8 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin.
"Semua negatif. Namun kami temukan miras yang diperjual belikan tanpa izin sehingga kami sita," tegas dia.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Dalam razia tersebut, petugas juga mengecek protokol kesehatan di kafe karaoke. Mereka meminta semua pekerja dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kami juga mengecek protokol kesehatan di kafe karaoke tersebut. Kami minta mereka tertib. Utamanya soal jaga jarak dan penggunaan masker," pungkasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News