SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelantikan 17 kepala dan wakil kepala daerah di Jatim hasil Pilkada Serentak 2020, telah digelar pada tanggal 26 Februari 2021, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Kegiatan pelantikan tersebut pun berjalan dengan sangat khidmat, tertib, dan lancar meskipun dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan hanya dihadiri undangan terbatas.
Karenanya, untuk mempercepat pelaksanaan rencana kerja dan program para kepala dan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara marathon akan menghadiri serah terima jabatan (sertijab) bupati/wali kota di 14 kabupaten/kota di Jatim. Di mana, kegiatan sertijab ini akan dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan 7 Maret 2021.
BACA JUGA:
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
- Stop Buang Air Besar Sembarangan, Pj Gubernur Jatim Ajak 8 Daerah Teken Komitmen Bersama
- Pesan Khofifah saat Tutup Pesantren Ramadan Balita Muslimat NU se-Indonesia
- Lagi, Siswa Jatim Terbanyak Nasional Lolos SNBP, Khofifah: On The Right Track
Adapun urutan sertijab di 14 kabupaten/kota tersebut, dimulai dari Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, dan Kota Pasuruan untuk hari pertama. Di hari kedua, Kab. Jember, Kab. Situbondo, dan Kab. Banyuwangi. Untuk hari ketiga Kab. Malang, Kab. Blitar, dan Kab. Kediri.
Selanjutnya hari keempat, Kab. Ponorogo, dan Kab. Ngawi, dan hari Kelima di Kab. Mojokerto. Dan hari keenam di Kab. Lamongan dan Kab. Gresik. Sedangkan untuk hari ketujuh di Kab. Sumenep.
Untuk diketahui, dari 17 Kabupaten/Kota tersebut hanya 14 daerah yang menggelar sertijab. Hal ini dikarenakan karena 3 daerah dijabat oleh petahana, yaitu Kota Blitar, Kab. Malang, dan Kab. Trenggalek. Peraturan ini sendiri sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan, pada Pasal 13 Ayat 4. Di mana, disebutkan dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota tidak dilakukan serah terima jabatan.
Namun demikian, bagi 3 kabupaten/kota tersebut harus tetap melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato visi dan misi kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada sertijab yang akan diselenggarakan nanti, juga sekaligus dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pidato kepala daerah yang sudah dilantik. Hal ini sengaja dilakukan, untuk mengefektifkan waktu di tengah kondisi pandemi Covid-19. Untuk pelaksanaannya, sebelum sidang paripurna berlangsung, maka akan dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu antara Plh. bupati/wali kota kepada bupati/wali kota yang telah dilantik.