SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (1/3/2021).
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka itu adalah YGS, NEI, dan DY. Ketiganya diduga memanipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Yakni faktur pajaknya palsu dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Akibat ulah ketiga tersangka terdapat nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,6 miliar," cetus Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, saat konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jatim II, Rabu (3/3/2021).
Lusiani menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kemudian melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Tersangka DY ini pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN itu," jlentreh Lusiani.
Kata Lusiani, tindak pidana ini sudah dilakukan dalam kurun waktu mulai Januari 2008 sampai Mei 2019. Hal ini dilakukan di tempat kejadian (Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," jlentreh Lusiani.
Lusiani pun berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jatim II. Alasannya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) bakal terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," pungkas Lusiani. (sta/ian)
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News