SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Jatim atas pencapaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Jatim Tahun 2020 yang terealisasi 100%. Khofifah berharap target PTSL Tahun 2021 juga dapat tercapai 100%.
Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah saat acara Pemberian Penghargaan Kinerja PTSL TA 2020, Penandatanganan Kerjasama dan Nota Kesepahaman, serta Pembukaan Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D) Provinsi Jatim di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Selasa (9/3).
Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan
Khofifah mengatakan, program PTSL ini menjadi bagian dari percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat ini berguna sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang sertifikat.
Dengan adanya sertifikat ini, lanjut Khofifah, kepemilikan tanah telah tercatat dan sah secara hukum sehingga dapat diagunkan kepada lembaga perbankan ataupun simpan pinjam untuk mendapat modal usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
“Program PTSL ini menjadi upaya dalam memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Untuk itu support dari Pak Menteri ATR/ BPN termasuk berkenan hadir langsung di sini memberi resonansi dan energi penguatan percepatan program ini. Semoga terus bersambung dan berseiring dalam upaya memberikan layanan yang lebih cepat dan lebih baik lagi kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
Menurut dia, dalam mencapai target PTSL terutama di Tahun 2021, dibutuhkan kerja sama, sinergi, dan partisipasi dari berbagai pihak terutama stakeholder terkait. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi. Ditambah banyak tantangan yang harus dihadapi seperti pembagian waris, sita jaminan, konflik mafia tanah, dan sebagainya.
Khofifah juga menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini akan bisa memberikan jaminan bagi para ahli waris, serta akan memberikan penguatan bagaimana bidang-bidang tanah yang dari warisan itu juga tersertifikasi. Ini akan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial di internal paling kecil yakni keluarga,” ungkap orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Antar Sesama
Khofifah berharap, program-program reformasi agraria ini dapat segera ditindaklanjuti Bupati/Wali Kota untuk kemudian dimasukkan dalam RKPD dan RPJMD. Apalagi, kab/kota akan segera melakukan Musrenbang dalam waktu dekat.
“Sehingga program-program ini dapat dialokasikan oleh masing-masing kab/kota sesuai kebutuhannya. Semoga ini menjadi efektif karena ada proses percepatan yang bisa dilakukan oleh Bupati/Walikota,” terangnya.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim telah memiliki Nota Kesepakatan tentang Kerjasama Bidang Pertanahan melalui Pola Trijuang di Jawa Timur yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2020 lalu. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati/Walikota dengan Kantor Pertanahan se-Jatim.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
Salah satu program perwujudan kerjasama ini adalah dengan peningkatan kompetensi administrasi pertanahan ASN di Jawa Timur melalui Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D).
“ASN yang telah ditunjuk akan dilatih untuk dapat melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis serta ilmu administrasi pertanahan lainnya yang nantinya akan bermanfaat untuk membantu BPN dalam pengurusan sertifikat aset milik Pemerintah Daerah yang saat ini masih banyak yang belum bersertifikat,” ungkapnya.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyambut baik kinerja Kanwil BPN Jatim, sekaligus apresiasi kepada Gubernur Jatim atas dukungannya kepada program-program BPN Jatim.
Baca Juga: Antusias Siswa Rejoso Sambut Bantuan dari Khofifah Pascabanjir
Dengan adanya dukungan Gubernur Jatim ini, lanjutnya, banyak target BPN yang tercapai. Dimana di Tahun 2020 lalu, dari total 6,8 juta target PTSL di Indonesia, sebanyak 1,8 juta berasal dari Provinsi Jatim.
“Saya bangga teman teman BPN bisa bekerja dengan baik. Masyarakat juga menghargai yang kita kerjakan. Ini semua merupakan perintah Bapak Presiden RI. Saya juga bangga bahwa saat ini pelayanan BPN sudah jauh lebih baik. Masyarakat mendapatkan sertifikat juga jauh lebih mudah,” katanya.
Menurut dia, dukungan para kepala daerah dalam menyukseskan program BPN terutama PTSL ini sangat dibutuhkan. Bahwa Kepala Daerah terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan seluruh tanah yang ada di wilayahnya sampai dengan kelurahan dan desa.
Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
“Jadi nantinya tidak ada lagi bidang tanah yang tidak terpetakan. Sehingga seluruh tanah yang ada di desa akan teridentifikasi. Untuk itu kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu. Termasuk kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk membantu terutama dalam hal hak waris,” pungkasnya.
Menteri ATR/BPN didampingi Gubernur Jatim memberikan penghargaan Kinerja PTSL TA. 2020 kepada Kantor Pertanahan Kab/Kota di Jatim. Dimana terbaik pertama diraih Kantor Pertanahan Kab. Lamongan, terbaik kedua diraih Kantor Pertanahan Kab. Pacitan, serta terbaik ketiga diraih Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan.
Selain itu, dalam acara ini juga turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran PTSL, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertifikat lainnya, sita dan eksekusi. (tim)
Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News