Gubernur Khofifah Apresiasi BPN Atas Pencapaian 100 Persen Target Realisasi PTSL Jatim 2020

Gubernur Khofifah Apresiasi BPN Atas Pencapaian 100 Persen Target Realisasi PTSL Jatim 2020 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Selasa (9/3). foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Kanwil Jatim atas pencapaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () Jatim Tahun 2020 yang terealisasi 100%. berharap target Tahun 2021 juga dapat tercapai 100%.

Hal itu disampaikan Gubernur saat acara Pemberian Penghargaan Kinerja TA 2020, Penandatanganan Kerjasama dan Nota Kesepahaman, serta Pembukaan Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D) Provinsi Jatim di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Selasa (9/3).

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

mengatakan, program ini menjadi bagian dari percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat ini berguna sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang sertifikat.

Dengan adanya sertifikat ini, lanjut , kepemilikan tanah telah tercatat dan sah secara hukum sehingga dapat diagunkan kepada lembaga perbankan ataupun simpan pinjam untuk mendapat modal usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.

“Program ini menjadi upaya dalam memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Untuk itu support dari Pak Menteri ATR/ termasuk berkenan hadir langsung di sini memberi resonansi dan energi penguatan percepatan program ini. Semoga terus bersambung dan berseiring dalam upaya memberikan layanan yang lebih cepat dan lebih baik lagi kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Menurut dia, dalam mencapai target terutama di Tahun 2021, dibutuhkan kerja sama, sinergi, dan partisipasi dari berbagai pihak terutama stakeholder terkait. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi. Ditambah banyak tantangan yang harus dihadapi seperti pembagian waris, sita jaminan, konflik mafia tanah, dan sebagainya.

juga menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini akan bisa memberikan jaminan bagi para ahli waris, serta akan memberikan penguatan bagaimana bidang-bidang tanah yang dari warisan itu juga tersertifikasi. Ini akan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial di internal paling kecil yakni keluarga,” ungkap orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024

berharap, program-program reformasi agraria ini dapat segera ditindaklanjuti Bupati/Wali Kota untuk kemudian dimasukkan dalam RKPD dan RPJMD. Apalagi, kab/kota akan segera melakukan Musrenbang dalam waktu dekat.

“Sehingga program-program ini dapat dialokasikan oleh masing-masing kab/kota sesuai kebutuhannya. Semoga ini menjadi efektif karena ada proses percepatan yang bisa dilakukan oleh Bupati/Walikota,” terangnya.

menambahkan, Pemprov Jatim dan Kanwil Jatim telah memiliki Nota Kesepakatan tentang Kerjasama Bidang Pertanahan melalui Pola Trijuang di Jawa Timur yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2020 lalu. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati/Walikota dengan Kantor Pertanahan se-Jatim.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Salah satu program perwujudan kerjasama ini adalah dengan peningkatan kompetensi administrasi pertanahan ASN di Jawa Timur melalui Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D).

“ASN yang telah ditunjuk akan dilatih untuk dapat melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis serta ilmu administrasi pertanahan lainnya yang nantinya akan bermanfaat untuk membantu dalam pengurusan sertifikat aset milik Pemerintah Daerah yang saat ini masih banyak yang belum bersertifikat,” ungkapnya.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyambut baik kinerja Kanwil Jatim, sekaligus apresiasi kepada Gubernur Jatim atas dukungannya kepada program-program Jatim.

Baca Juga: Sholawatan Bersama Habib Syekh, Khofifah Ajak Generasi Muda Tingkatkan Prestasi dan Jauhi Narkoba

Dengan adanya dukungan Gubernur Jatim ini, lanjutnya, banyak target yang tercapai. Dimana di Tahun 2020 lalu, dari total 6,8 juta target di Indonesia, sebanyak 1,8 juta berasal dari Provinsi Jatim.

“Saya bangga teman teman bisa bekerja dengan baik. Masyarakat juga menghargai yang kita kerjakan. Ini semua merupakan perintah Bapak Presiden RI. Saya juga bangga bahwa saat ini pelayanan sudah jauh lebih baik. Masyarakat mendapatkan sertifikat juga jauh lebih mudah,” katanya.

Menurut dia, dukungan para kepala daerah dalam menyukseskan program terutama ini sangat dibutuhkan. Bahwa Kepala Daerah terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan seluruh tanah yang ada di wilayahnya sampai dengan kelurahan dan desa.

Baca Juga: Di Sidoarjo, Khofifah Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan Damai dan Senang

“Jadi nantinya tidak ada lagi bidang tanah yang tidak terpetakan. Sehingga seluruh tanah yang ada di desa akan teridentifikasi. Untuk itu kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu. Termasuk kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk membantu terutama dalam hal hak waris,” pungkasnya.

Menteri ATR/ didampingi Gubernur Jatim memberikan penghargaan Kinerja TA. 2020 kepada Kantor Pertanahan Kab/Kota di Jatim. Dimana terbaik pertama diraih Kantor Pertanahan Kab. Lamongan, terbaik kedua diraih Kantor Pertanahan Kab. Pacitan, serta terbaik ketiga diraih Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan.

Selain itu, dalam acara ini juga turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran , pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertifikat lainnya, sita dan eksekusi. (tim)

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO