TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengumumkan membuka kembali seluruh kawasan destinasi wisata di Kabupaten Trenggalek. Pengumuman itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 556/207/406.025/2021 terhitung mulai tanggal 9 Maret 2021, Rabu (10/3).
Meski secara resmi telah dibuka untuk kunjungan wisata, namun di dalam surat edaran tersebut juga ditulis tentang adanya 3 aturan yang harus dipatuhi. Yang pertama, melaksanakan SOP protokol Covid-19 bagi pengelola destinasi dan pelaku usaha wisata dalam seluruh aktivitas wisata.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Yang kedua, memiliki tim pendukung satgas pariwisata dalam rangkaian mengawal penerapan protokol Covid-19 di destinasi wisata. Yang ketiga, membatasi kunjungan wisata maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan 8 aturan yang harus dilaksanakan oleh pengelola wisata di antaranya melaksanakan check point di pintu masuk kawasan wisata. Selanjutnya, selama wisatawan berada di dalam destinasi wisata harus melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemudian selama destinasi dibuka, pengelola wisata diminta untuk selalu mengingatkan wisatawan agar tetap mematuhi prokes dengan menggunakan imbauan melalui banner, spanduk, atau pengeras suara.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Selain itu dalam surat edaran itu juga disebutkan, pengusaha jasa wisata diwajibkan melaksanakan 5 aturan. Yakni menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Kemudian menyediakan sekat antara dagangan dan pembeli, serta mengatur kursi pengunjung dengan penerapan social distancing.
Surat edaran tersebut diumumkan per tanggal 9 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News